Jumat, 04 Juni 2010

Foto-Foto Kegiatan Mahasiswa di Ruang Kelas

Siswa dengan title "MAHA"(jiah...udah kayak yang paling heeh wae pake title Maha), sudah membayar uang kuliah Rp.50.000-70.000 per SKS ditambah Uang SPP tetap, ples chaturdarma (istilah dikampus gw tuh) atau uang administrasi lainnya. Seharusnya kan datang keruang kuliah tuh buat belajar, nyimak dosen, atau diskusi tentang makul yg dipelajarin....Tapi berhubung kadang dosen yang ngajar tuh agak sedikit loyo, nggak semangat, materinya mbosenin, atau siswa mahanya tuh yg kecapekan, atau emang benar-benar gak tau diri, kira-kira ine neh yang mereka lakuin di ruang makul..:

nyopot sepatu sambil:mainin hape......

klo nggak:
makan-makan alias ngeimil....
udah gitu:ngbrol lagi.....
kalo gak ngobrol pastibobo' mereka....

mending klo tdurnya di kelas....nah klo kyk gene...
seharusnya mahasiswa tu kan kol di kelas kayak gini...
ayo....mahasiswa yang baik...belajar dengan giat yah.....hwehwhwhwhwhwhw








Read More..

Rabu, 02 Juni 2010

Saat Makan Jadikan sarana untuk Anak Belajar

original posted by: Vera Farah Bararah

Memberi makan pada balita jangan hanya sebatas anak menjadi kenyang. Ada banyak ilmu yang bisa diajarkan ke anak saat makan yang membuat anak jadi lebih disiplin, pintar dan sopan.
Waktu memberi makan balita banyak orangtua yang hanya berpikir bagaimana memenuhi nutrisi balita. Waktu memberi makan kadang memiliki tantangan bagi orangtua jika anak susah sekali untuk makan dan memilih-milih makanan.


Dr Sri S Nasar, SpA (K) mengatakan waktu makan adalah kesempatan untuk mengajarkan anak tentang hal-hal yang baru.

"Memberi makan tidak hanya bertujuan sekedar membuat kenyang, tapi juga untuk pemenuhan gizi, memberi pendidikan pada anak dan juga mengajari anak tentang kedisiplinan," ujar Dr Sri dalam acara diskusi Anak Membutuhkan Kandungan Nutrisi dan Stimulasi yang tepat pada tiap pertumbuhan mereka di Puskesmas Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (2/6/2010).

Dr Sri mencontohkan saat makan anak bisa diajari mengenal berbagai macam sayuran dan makanan lain. Serta diajari berhitung, misalnya anak mengenal bagaimana bentuk dan warna dari wortel lalu berhitung ada berapa jumlah dari sayuran tersebut di dalam makanan yang dikonsumsinya.

Hal ini bisa menjadi keasyikan tersendiri bagi anak untuk mempelajari sesuatu hal yang baru. Acara makan pun tidak menjadi hal yang membosankan bagi anak.

"Orangtua harus memahami nutrisi yang tepat bagi anaknya, terutama pada usia 3 tahun pertama saat pertumbuhan otaknya sedang pesat. Selain itu juga membantu mengoptimalkan perkembangannya di setiap tahapan usianya," ujar dokter spesialis nutrisi dan metabolik anak ini.

Pembelajaran yang dilakukan saat anak makan bisa memberi keuntungan berlebih, karena hal ini bisa menjadi stimulus yang baik untuk perkembangan otak anak terutama di saat periode emas (gold period).

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah tak ada salahnya untuk melibatkan anak dalam hal merencanakan makanan apa yang ingin ia konsumsi.

Jika orangtua ingin menawarkan jenis makanan baru untuk anak, sebaikya memberikan makanan tersebut di awal-awal suapan karena anak masih bersemangat untuk makan.

"Orangtua sebaiknya tidak membiarkan anak untuk bermain-main dengan makanannya. Jika sudah setengah jam makanan belum juga habis, maka sebaiknya ambil makanan tersebut dan jangan paksa anak untuk selalu menghabiskan makanannya karena anak memiliki batas ambang lapar dan kenyang yang berbebeda-beda," ungkap Dr Sri.

sumber: detikhealt

Read More..

Selasa, 01 Juni 2010

Israel, the Real Terrorist

In this latest, we were shocked whit many bad news about the condition of our world. Those are global warming, global financial crisis and ect. The latest and the hottest problem is about Israel brutality attacking Palestine which shocked our humanity and against the human right. The war in Palestine shows if the real terrorist in this world are them.

    Israel's aggression to ward Palestine is really brutal and cruel. After a week from Israel's investigation in Gaza, Palestine, more then 600 peoples died. Those are including women, children, and old men. More then 4000 peoples have a serious hurt. This number will increase on and on as the time away. In their aggression, thousands of missiles destroy mosques, hospitals, schools, civil houses, and the other common facilities. Now, the peoples of Palestine are suffering with many problems left by Israel's brutality and they are the prisoned people in their state.

    By their aggression, they rob Palestine's right. By their aggression, Palestine's regions were decrease in each year. In 1947, Palestine's regions more much big than Israel regions. After years, their region are decrease until their regions as same as Israel's regions. Now, their regions just about 1:7 then Israel's regions. But, at the beginning, Jewish or Israel had not any in Jerusalem land. Now, Palestine is like the encircled state because their regions are surrounded by Israel's regions. They lost their freedom and liberty, they lost their peace and independence, and they lost their human right to life free. This also shows if Israel is the real terrorist.

    Israel also broke the future of the pure children which doesn't have a sin in Palestine. By war, the children of Palestine can't study because their schools are destroyed by Israel. Many children also lost their parents so their future is so dark. The time which should be used to play and study stolen by Israel's cruel. They afraid to walk out from their house because of the war which caused by Palestine. Finally, the future of Palestine and their children is really dark and hazy.

    Israel is hypocrite. They deceive the world by telling if Palestine is the terrorist which have to be destroyed. They oppress the people of Palestine with the motive to erase Hamas which they accuse to be terrorist. But they bombard the civil people which have not any sins. They take all of Palestine's right, and it means that they against the human right, and those are the acts of the terrorist.

    No doubt, that the real terrorist in this world is Israel. It's proofed by the acts they are doing. Such as, their brutality attacking the people of Palestine, their aggression toward Palestine which stole their state and their human right, their act in broking the future of the pure children, and their hypocrite.

Read More..

Akad Dalam Bermuamalah

Awal Terbentuknya Akad Dalam Islam

Dalam kaidah ushuliyah disebutkan bahwa semua transaksi muamalah pada dasarnya adalah boleh hingga, ada nash yang melarangnya. Sehingga, cukup menjadi tumpuan transaksi yang diperbolehkan adalah apa-apa yang berada diluar konteks transaksi yang dilarang secara syar'i.

Untuk terbentuknya akad, maka diperlukan unsur pembentuk akad.

Hanya saja, di kalangan fuqaha terdapat perbedaan pandangan berkenaan dengan unsur pembentuk tersebut (rukun dan syarat akad). Menurut jumhur fuqaha, rukun akad terdiri atas tiga hal :

  1. Al-'Aqidain, yakni para pihak yang terlibat langsung dengan akad
  2. Mahallul Akad, yakni objek akad, yakni sesuatu yang hendak diakadkan
  3. Sighat Akad, pernyataan kalimat akad yang lazimnya dilaksanakan melalui pernyataan ijab dan qabul

Fuqaha Hanafiyah mempunyai pandangan yang berbeda dengan Jumhur fuqaha di atas. Bagi mereka, rukun akad adalah unsur-unsur pokok pembentuk akad dan unsur tersebut hanya ada satu yakni sighat akad (ijab dan qabul). Al-aqidain dan mahallul akad bukan merupakan rukun akad melainkan lebih tepat dimasukkan sebagai syarat akad. Pendirian seperti ini didasarkan pada pengertian rukun sebagai sesuatu yang menjadi tegaknya dan adanya sesuatu, sedangkan ia bersifat internal (dakhiliy) dari sesuatu yang ditegakkannya.

Berdasarkan pengertian ini, maka jika dihubungkan dengan pembahasan rukun akad, dapat dijelaskan bahwa rukun akad adalah kesepakatan dua kehendak, yakni ijab dan qabul. Seorang pelaku tidak dapat dipandang sebagai rukun dari perbuatannya karena pelaku bukan merupakan bagian internal dari perbuatannya. Dengan demikian para pihak dan objek akad adalah unsur yang berada di luar akad, tidak merupakan esensi akad, karenanya ia bukan merupakan rukun akad.

Adapun syarat menurut pengertian istilah fuqaha dan ahli usul adalah: "segala sesuatu yang dikaitkan pada tiadanya sesuatu yang lain, tidak pada adanya sesuatu yang lain, sedang ia bersifat eksternal (kharijiy).

Maksudnya adalah, tiadanya syarat mengharuskan tiadanya masyrut (sesuatu yang disyaratkan), sedang adanya syarat tidak mengharuskan adanya masyrut. Misalnya kecakapan pihak yang berakad merupakan syarat yang berlaku pada setiap akad sehingga tiada kecakapan menjadikan tidak berlangsungnya akad.

Berdasarkan perbedaan pendangan dua kelompok di atas tentang rukun akad, maka Mustafa Ahmad az-Zarqa menawarkan istilah lain untuk menyatukan pandangan kedua kelompok tersebut tentang apa yang dimaksudkan oleh mereka dengan rukun. Beliau menyebutnya dengan istilah muqawwimat akad (unsur penegak akad), di mana salah satunya adalah rukun akad, ijab dan qabul. Sedangkan unsur lainnya adalah para pihak, objek akad dan tujuan akad.

RUKUN DAN SYARAT AKAD

A. Rukun dan Syarat Akad Pertama: Al-'Aqidain (Para Pihak)

Ijab dan qabul sebagai esensi akad tidak dapat terlaksana tanpa adanya al-'aqidain (kedua pihak yang melakukan akad). Agar ijab dan qabul benar-benar mempunyai akibat hukum, maka diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Ijab dan qabul dinyatakan oleh sekurang-kurangnya telah mencapai umur tamyiz yakni bisa menyadari dan mengetahui isi perkataan yang diucapkan, hingga ucapannya itu benar-benar menyatakan keinginan hatinya. Dengan kata lain, ijab dan qabul harus keluar dari orang yang cakap melakukan tindakan-tindakan hukum.

    Menurut para ahli fuqaha dan ahli usul, ahliyyah didefenisikan dengan "kecakapan seseorang untuk memiliki hak dan memikul kewajiban, dan kecakapan untuk melakukan tasarruf". Dengan demikian, kecakapan dibedakan menjadi kecakapan menerima hukum yang disebut dengan ahliyyatul wujub yang bersifat pasif, dan kecakapan untuk bertindak hukum yang disebut dengan ahliyyatul ada', yang bersifat aktif , dan inilah yang dimaksudkan oleh kata-kata tasarruf di atas.

  2. Syarat kedua adalah bahwa untuk terwujudnya akad harus berbilang pihak atau lebih dari satu pihak, karena pada hakekatnya, akad merupakan pertemuan antara ijab di satu pihak dan qabul di pihak yang lain.

B. Rukun dan Syarat Akad Kedua: Pernyataan Kehendak

Pernyataan kehendak yang biasanya disebut sebagai sighat akad, yakni suatu ungkapan para pihak yang melakukan akad berupa ijab dan qabul. Ijab adalah suatu pernyataan janji atau penawaran dari pihak pertama untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kabul adalah suatu pernyataan menerima dari pihak kedua atas penawaran yang dilakukan oleh pihak pertama. Ijab dan qabul ini merepresentasikan perizinan (ridha, persetujuan) yang menggambarkan kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak atas hak dan kewajiban yang ditimbulkan dari akad.22 Agar ijab dan qabul ini menimbulkan akibat hukum, maka disyaratkan dua hal. Pertama, adanya persesuaian (tawafuq) antara ijab dan qabul yang menandai adanya persesuaian kehendak sehingga terwujud kata sepakat. Kedua, persesuaian kehendak tersebut haruslah disampaikan dalam satu majelis yang sama (kesatuan majelis)

1. Persesuaian ijab dan qabul.

Pernyataan kabul disayaratkan adanya keselarasan atau persesuaian terhadap ijab dalam banyak hal. Pernyataan jawaban yang tidak sesuai dengan ijab tidak dinamakan sebagai qabul. Penjual kitab menjual kitabnya dengan harga Rp 30.000, kemudian pembeli menyatakan qabul dengan harga Rp 20.000, maka akad tidak terjadi dalam keadaaan ini. Begitu juga, keserasian qabul harus sesuai dalam berbagai sifat. Seperti ijab menjual sepetak kebun, lalu qabul menyatakan separohnya, maka akad tidak

Dalam hukum perjanjian Islam, pernyataan kehendak sebagai manifestasi eksternal ini, dapat dinyatakan dalam berbagai bentuk:

  1. Pernyataan kehendak secara lisan, di mana para pihak mengungkapkan kehendaknya dalam bentuk perkataan secara jelas. Dalam hal ini akan sangat jelas bentuk ijab dan qabul yang dilakukan oleh para pihak. Pernyataan kehendak melalui ucapan itu harus jelas maksudnya dan tegas isinya.
  2. Pernyataan akad melalui tulisan. Selain melalui perkataan lisan, akad juga dilakukan melalui tulisan. Dalam fungsinya sebagai pernyataan kehendak, tulisan mempunyai fungsi dan kekuatan yang sama dengan akad secara lisan. Akad dalam bentuk ini sangat tepat untuk akad yang dilaksanakan secara berjauhan dan berbeda tempat. Akad ini dapat juga digunakan untuk perikatan-perikatan yang lebih sulit seperti perikatan yang dilakukan oleh suatu badan hukum.
  3. Penyampaian ijab melalui tulisan, bentuknya adalah bahwa seseorang mengutus orang lain kepada pihak kedua untuk menyampaikan penawarannya secara lisan apa adanya. Hal ini beda dengan penerima kuasa, di mana ia tidak sekedar menyampaikan kehendak pihak pemberi kuasa (al-muwakkil) melainkan juga melakukan tindakan hukum berdasarkan kehendaknya sendiri atas nama pemberi kuasa, sedang utusan tidak menyatakan kehendaknya sendiri melainkan menyampaikan secara apa adanya kehendak orang yang mengutusnya (al-mursil).
  4. Pernyataan Kehendak dengan isyarat. Suatu perjanjian tidak hanya dapat dilakukan oleh orang yang normal, akan tetapi bisa juga dilakukan oleh orang yang cacat melalui isyarat dengan syarat jelas maksudnya dan tegas menunjukkan kehendak untuk membuat perjanjian.
  5. Pernyataan kehendak secara diam-diam (at-ta'ati). Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, akad dapat juga dilakukan secara perbuatan langsung, tanpa menggunakan kata-kata, tulisan atau isyarat untuk menyatakan kehendaknya. Bentuknya, adanya perbuatan memberi dan menerima dari para pihak yang telah memahami perbuatan perjanjian tersebut dengan segala akibat hukumnya. Misalnya jual beli yang terjadi di supermarket misalnya, yang tidak ada proses tawar menawar.

C. Rukun dan Syarat Akad Ketiga: Objek Akad

Rukun ketiga dari akad ini adalah sesuatu yang dijadikan objek akad dan dikenakan padanya akibat hukum yang ditimbulkannya. Objek akad dapat berupa benda, manfaat benda, jasa atau pekerjaan atau suatu hal lainnya yang tidak bertentangan dengan syariat. Tidak semua benda dapat dijadikan objek akad. Oleh karena itu, untuk dapat dijadikan objek akad ia memerlukan beberapa syarat, yaitu:

  1. Objek akad harus sudah ada ketika berlangsung akad. Barang yang belum ada tidak dapat menjadi objek akad menurut pendapat mayoritas fuqaha, sebab hukum dan akibat akad tidak mungkin bergantung pada sesuatu yang belum terwujud.
  2. Objek akad dapat menerima hukum akad. Para fuqaha sepakat, bahwa akad yang tidak dapat menerima hukum akad, tidak bisa menjadi objek akad. Dalam akad jual beli misalnya, barang yang diperjualbelikan harus merupakan benda bernilai bagi pihak-pihak yang mengadakan akad jual beli.
  3. Objek akad harus dapat ditentukan dan diketahui oleh kedua belah pihak yang melakukan akad. Ketidakjelasan objek akad akan mudah menimbulkan sengketa di kemudian hari, sehingga tidak memenuhi syarat objek akad. Syarat ini diperlukan agar para pihak dalam melakukan akad benar-benar atas dasar kerelaan bersama.
  4. Objek akad dapat ditransaksikan. Hal ini tidak berarti harus dapat diserahkan seketika. Yang dimaksud adalah pada waktu akad yang telah ditentukan, objek akad dapat diserahkan, karena memang benar-benar berada di bawah kekuasan yang sah pihak yang bersangkutan.

D. Rukun dan Syarat Akad Keempat: Tujuan Akad

Tujuan akad ini merupakan rukun tambahan, di mana sebelumnya rukun akad disebutkan hanya tiga yaitu para pihak, sighat dan objek akad. Oleh ahli hukum Islam moderen menambahkan satu lagi yaitu. tujuan akad. Dalam akad, kita mengenal adanya hukum akad yakni akibat hukum yang timbul dari akad, yang dibedakan lagi menjadi dua macam yaitu hukum pokok akad dan hukum tambahan akad. Hukum pokok akad adalah akibat hukum yang pokok yang menjadi maksud dan tujuan bersama yang hendak direalisasikan oleh para pihak melalui akad. Hukum pokok akad inilah yang dimaksudkan dengan tujuan akad yang menjadi rukun keempat. Misalnya tujuan pokok akad jual beli adalah memindahkan hak milik atas barang dengan sejumlah imbalan. Sedangkan hukum tambahan akad adalah hak dan kewajiban yang timbul dari akad, misalnya kewajiban penjual untuk menyerahkan barang kepada pembeli.

ASAS-ASAS DALAM AKAD

Selain itu, dalam terbentuknya akad secara sah dalam Islam haruslah ada beberapa asas yang menjadi tonggak dari terbentuknya akad yang adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak dan tidak memberatkan piahak yang lain. Selain itu, asas-asas di bawah ini juga menunjukkan akibat adanya kontrak yang timbul dari akad-akad yang telah dilaksanakan.

Dalam hukum kontrak syari'ah terdapat asas-asas perjanjian yang melandasi penegakan dan pelaksanaannya. Asas-asas perjanjian tersebut diklasifikasikan menjadi asas-asas perjanjian yang tidak berakibat hukum dan sifatnya umum dan asas-asas perjanjian yang berakibat hukum dan sifatnya khusus. Adapun asas-asas perjanjian yang tidak berakibat hukum dan sifatnya umum adalah:

  1. Asas Ilahiah atau Asas Tauhid

Hal ini dapat kita pastikan karena setiap tingkah laku dan perbuatan manusia tidak akan luput dari ketentuan Allah SWT. Seperti yang disebutkan dalam QS.al-Hadid (57): 4 yang artinya "Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan". Kegiatan mu'amalah termasuk perbuatan perjanjian, tidak pernah akan lepas dari nilai-nilai ketauhidan. Dengan demikian manusia memiliki tanggung jawab akan hal itu. Tanggung jawab kepada masyarakat, tanggung jawab kepada pihak kedua,tanggung jawab kepada diri sendiri, dan tanggung jawab kepada Allah SWT. Akibat dari penerapan asas ini, manusia tidak akan berbuat sekehendak hatinya karena segala perbuatannya akan mendapat balasan dari Allah SWT.

  1. Asas Kebolehan (Mabda al-Ibahah)

Terdapat kaidah ushuliyah yang artinya,"Pada asasnya segala sesuatu itu dibolehkan sampai terdapat dalil yang melarang".

Hal di atas menunjukkan bahwa segala sesuatunya adalah boleh atau mubah dilakukan. Kebolehan ini dibatasi sampai ada dasar hukum yang melarangnya. Hal ini berarti bahwa Islam memberi kesempatan luas kepada yangberkepentingan untuk mengembangkan bentuk dan macam transaksi baru sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

  1. Asas Keadilan (Al 'Adalah)

Dalam QS.Al A'raf (7): 29 yang artinya "Tuhanku menyuruh supaya berlaku adil". Dalam asas ini para pihak yang melakukan kontrak dituntut untuk berlaku benar dalam mengungkapkan kehendak dan keadaan, memenuhi perjanjian yang telah mereka buat, dan memenuhi semua kewajibannya.

  1. Asas Persamaan Atau Kesetaraan

Hubungan mu'amalah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Seringkali terjadi bahwa seseorang memiliki kelebihan dari yang lainnya. Oleh karena itu sesama manusia masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Maka antara manusia yang satu dengan yang lain, hendaknya saling melengkapi atas kekurangan yang lain dari kelebihan yang dimilikinya. Dalam melakukan kontrak para pihak menentukan hak dan kewajiban masing-masing didasarkan pada asas persamaan dan kesetaraan. Tidak diperbolehkan terdapat kezaliman yang dilakukan dalam kontrak tersebut.

  1. Asas Kejujuran dan Kebenaran (Ash Shidiq)

Jika kejujuran ini tidak diterapkan dalam kontrak, maka akan merusak legalitas kontrak dan menimbulkan perselisihan diantara para pihak. Suatu perjanjian dapat dikatakan benar apabila memiliki manfaat bagi para pihak yang melakukan perjanjian dan bagi masyarakat dan lingkungannya. Sedangkan perjanjian yang mendatangkan madharat dilarang.

  1. Asas Tertulis (Al Kitabah)

Suatu perjanjian hendaknya dilakukan secara tertulis agar dapat dijadikan sebagai alat bukti apabila di kemudian hari terjadi persengketaan.34 Dalam QS.al-Baqarah (2); 282- 283 dapat dipahami bahwa Allah SWT menganjurkan kepada manusia agar suatu perjanjian dilakukan secara tertulis, dihadiri para saksi dan diberikan tanggung jawab individu yang melakukan perjanjian dan yang menjadi saksi tersebut. Selain itu dianjurkan pula jika suatu perjanjian dilaksanakan tidak secara tunai maka dapat dipegang suatu benda sebagai jaminannya.

  1. Asas Iktikad baik (Asas Kepercayaan)

Asas ini dapat disimpulkan dari pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang berbunyi, "Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik".36 Asas ini mengandung pengertian bahwa para pihak dalam suatu perjanjian harus melaksanakan substansi kontrak atau prestasi berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh serta kemauan baik dari para pihak agar tercapai tujuan perjanjian.

  1. Asas Kemanfaatan dan Kemaslahatan

Asas ini mengandung pengertian bahwa semua bentuk perjanjian yang dilakukan harus mendatangkan kemanfaatan dan kemaslahatan baik bagi para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian maupun bagi masyarakat sekitar meskipun tidak terdapat ketentuannya dalam al Qur'an dan Al Hadis. Dengan maslahat dimaksudkan memenuhi dan melindungi lima kepentingan pokok manusia yaitu melindungi religiusitas, jiwa-raga, akal-pikiran, martabat diri dan keluarga, serta harta kekayaan.

Sedangkan asas-asas perjanjian yang berakibat hukum dan bersifat khusus adalah:

  1. Asas Konsensualisme atau Asas Kerelaan (mabda' ar-rada'iyyah)

Segala transaksi yang dilakukan harus atas dasar suka sama suka atau kerelaan antara masing-masing pihak tidak diperbolehkan ada tekanan, paksaan, penipuan, dan mis-statement. Jika hal ini tidak dipenuhi maka transaksi tersebut dilakukan dengan cara yang batil.

  1. Asas Kebebasan Berkontrak (mabda' hurriyah at-ta'aqud)

Islam memberikan kebebasan kepada para pihak untuk melakukan suatu perikatan. Bentuk dan isi perikatan tersebut ditentukan ditentukan oleh berbagai pihak yang berkaitan. Apabila telah disepakati bentuk dan isinya, maka perikatan tersebut mengikat para pihak yang menyepakatinya dan harus dilaksanakan segala hak dan kewajibannya. Namun kebebasan ini tidak absolute. Sepanjang tidak bertentangan dengan syari'ah Islam, maka perikatan tersebut boleh dilaksanakan.

  1. Asas Perjanjian Itu Mengikat

Asas ini berasal dari hadis Nabi Muhammad saw yang artinya: "Orang-orang muslim itu terikat kepada perjanjian-perjanjian (Klausul-klausul) mereka, kecuali perjanjian (klausul) yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram".43

Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa setiap orang yang melakukan perjanjian terikat kepada isi perjanjian yang telah disepakati bersama pihak lain dalam perjanjian. Sehingga seluruh isi perjanjian adalah sebagai peraturan yang wajib dilakukan oleh para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian.

  1. Asas Keseimbangan Prestasi

Yang dimaksudkan dengan asas ini adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian.45 Dalam hal ini dapat diberikan ilustrasi, kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui harta debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan iktikad baik.

  1. Asas Kepastian Hukum (Asas Pacta Sunt Servanda)

Asas kepastian hukum adalah tidak ada suatu perbuatanpun dapat dihukum kecuali atas kekuatan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku untuk perbuatan tersebut.

Dalam hal ini hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang, mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.

  1. Asas Kepribadian (Personalitas)

Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan. Dengan demikian asas kepribadian dalam perjanjian dikecualikan apabila perjanjian tersebut dilakukan seseorang untuk orang lain yang memberikan kuasa bertindak hukum untuk dirinya atau orang tersebut berwenang atasnya.

  1. Asas Kebebasan Berkontrak

Dalam asas-asas perjanjian Islam dianut apa yang disebut dalam ilmu hukum sebagai "asas kebebasan berkontrak" (mabda' hurriyah al-ta'aqud). Asas ini penting untuk dielaborasi lebih lanjut mengingat suatu pertanyaan mengenai konsep dan bentuk transaksi atau akad yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih tanpa ada keleluasaan kaum muslimin untuk mengembangkan bentuk-bentuk akad baru sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat di masa kini Atau apakah kaum muslimin diberi kebebasan untuk membuat transaksi atau akad baru selama akad baru tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

Akibat adanya kontrak

Dengan adanya kontrak yang telah terlaksana, maka ini akan menjamin hak bagi suatu pihak serta menjamin keadilan yang akan didapatkan oleh kedua belah pihak. Dengan adanya kontrak, maka hal ini dapat mencegah suatu pihak untuk berbuat zalim terhadap pihak lainnya selain itu seperti yang telah tercantumkan diatas bahwa salah satu asas dalam akad adalah asas bahwa perjanjian itu mengikat, serta asas mendapatkan kepastian hukum. Kepastian hukum ini disebut secara umum dalam kalimat terakhir QS. Bani Israil (17): 15 yang artinya, "….dan tidaklah Kami menjatuhkan hukuman kecuali setelah Kami mengutus seorang Rasul untuk menjelaskan (aturan dan ancaman) hukuman itu….".

Akibat yang dapat terlihat dengan jelas setelah adanya kontrak adalah pemenuhan kewajiban dan penerimaan hak yang terjadi di antara kedua belah pihak sebagaimana yang telah berlangsung dalam akad yang dilaksanakan sebelumnya. Seluruh isi perjanjian adalah sebagai peraturan yang wajib dilakukan oleh para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian.
dalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi, "Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang".

Setelah akad yang ada tersebut terlaksana sesuai dengan syarat dan asas-asas yang berlaku dalam system ekonomi Islam, maka hal ini berarti kedua belah pihak atau lebih yang melakukan akad dalam suatu kontrak memiliki tanggung jawab terhadap isi dari perjanjian yang telah disepakati dalam akad kontrak tersebut.


Sumber:

adityangga.wordpress diakses pada tanggal 28 september 2009

Afdawaiza, Terbentuknya Akad dalam Hukum Perjanjian Islam.
Al-Mawarid Edisi XVIII Tahun 2008. Hal 183

culture.alwatanyh.com diakses pada tanggal 28 September 2009

Rahmani Timorita Yulianti, Asas-Asas Perjanjian (Akad)dalam Hukum Kontrak Syari'ah, dalam Jurnal Ekonomi Islam La_Riba Vol. II, No. 1, Juli 2008. Hal 96-103

Read More..